BATANG - Kuasa Hukum PT Aquila Transindo Utama (ATU), Oktorian Sitepu menyebut keterangan RY, terdakwa kasus pidana dugaan tagihan fiktif Pelabuhan Khusus PLTU Batang terkesan sembarangan.
Menurut Okto, keterangan terdakwa RYpada sidang yang digelar Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri Pekalongan itu tidak benar.
Okto pun menyanggah, terkait keterangan terdakwa RY yang merasa dikorbankan oleh mantan atasannya di PT Aquila Transindo Utama dalam perkara ini.
“Disini justru perusahaanlah yang menjadi korban dari inisiatif terdakwa RY dan SN Staf PT SPA. Kami ada buktinya, mereka yang berdiskusi mengenai masalah pengisian form tersebut melalui pesan singkat Whatsapp, ” ujarnya, Jum’at (4/11/2022).
Tak hanya itu, Okto juga menyesalkan keterangan terdakwa yang mengatakan bahwa tindakan pemalsuan yang dilakukannya itu atas dasar perintah dari para atasannya di PT Aquila Transindo Utama.
“Sudah jelas terungkap dalam kesaksian dari petugas pandu kapal, kapten Agus Pujotomo, Supervisior Operational PT ATU Ahmad Zaenuri, dan Direktur PT ATU, M Rondhi pada sidang sebelumnya. Mereka (saksi) secara tegas mengatakan tidak pernah menyuruh terdakwa melakukan hal tersebut, bahkan mereka tidak tahu perihal terdakwa ini melakukan tindakan pemalsuan tersebut, ” jelas Okto.
Okto juga menegaskan, terkait jobdesk atau tugas terdakwa RY di PT Aquila Transindo Utama ialah sebagai radio operator. Jobdesk itu, kata Okto, sudah tertera dalam Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ditandatangani oleh terdakwa.
“Untuk jobdesk RY sudah sangat jelas. Di mana dalam Surat PKWT yang telah ditandatangani RY itu sudah dijelaskan mengenai jobdesk seorang radio operator. Dan juga telah diterangkan oleh Direktur PT ATU, M Rondhi dalam kesaksiannya, bahwa poin poin yang ada di PKWT itu merupakan tugas dari terdakwa RY, ” terangnya.
Selain itu, dikatakan juga oleh Okto, bahwa pihaknya membantah keterangan terdakwa yang menyatakan tidak mendapat pendampingan kuasa hukum dari perusahaan. Okto mengatakan, bahwa perusahaan telah menyiapkan kuasa hukum untuk terdakwa RY, namun terdakwa justru mencabut kuasanya.
“Jadi sejak awal RY diperiksa di Polres Pekalongan, yang bersangkutan sudah didampingi oleh kuasa hukum yang disiapkan oleh perusahaan. Namun dalam perjalanannya, RY sendiri yang mencabut kuasanya tersebut dari lawyer terdahulu dan memilih untuk didampingi oleh M Zaenudin yang sekarang menjadi kuasa hukum PT Sparta, ” katanya.
Okto pun berpendapat, jika ada skenario lain yang tengah disiapkan oleh terdakwa RY, sehingga mengeluarkan sejumlah keterangan yang dianggapnya salah besar.
“Sebenarnya kami sedang bingung dan bertanya tanya, skenario apa yang sedang direncanakan oleh RY ini?. Kami minta pada terdakwa jangan berbicara sembaranglah, buktikan saja jika omongannya itu benar, dan kami akan membuktikan bahwa omongan kami benar, ” tandas Okto.
Sementara kuasa hukum terdakwa RY, saat dikonfirmasi via telpon jumat (4/11) , Suparno mengatakan bahwa yang disampaikan oleh RY, bersifat normatif sesuai dengan di BAP, hanya ada tambahan di poin sembilan, tapi saya, gak hafal isinya.
M Zaenudin kuasa hukum dari PT Sparta , begitu juga saya dikonfirmasi via telpon jumat (4/11) menyampaikan bahwa, saya dari awal dan bukan kuasa hukum dari RY.
" Saya ini kuasa hukum dari PT Sparta Putra Adyaksa, " ungkapnya.