Batang - Kantor hukum Sukmoaji & Partner Law Office melayangkan surat somasi kepada oknum Camat Blado berinisial K. Surat somasi tersebut tertanggal 27 Maret 2023, perihal Somasi/ Teguran hukum terkait dugaan keterangan palsu pada pemberkasan pegawai pemerintah non ASN di kantor kecamatan Blado.
Sukmoaji bertindak atas nama kliennya yakni Mardiyanto Doni Harmawan menyatakan keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Camat K, pasalnya K diduga melakukan tindakan memberikan keterangan palsu pada pemberkasan pegawai pemerintah non ASN yang merugikan Mardiyanto.
"Klien kami merupakan tenaga pengabdian di kantor kecamatan Blado berdasarkan Surat Perintah Nomor: 800/105B/2009. Namun klien kami tidak diakui oleh oknum Camat sebagai pimpinan bahwasanya klien kami sudah tidak lagi sebagai pegawai pengabdian malah data pengabdian klien kami digantikan oleh pihak lain yang telah berhenti dari tahun 2019, hal ini merupakan tindakan curang dan tidak adil oleh seorang camat, " ujar Sukmoaji saat ditemui oleh awak media di kantornya , Senin (27/3/23).
Ini merupakan indikasi perbuatan manipulatif yang dilakukan oleh oknum K, dengan memberikan keterangan palsu atau keterangan yang tidak benar sesuai dengan fakta yang ada, sehingga hal ini tidak mencerminkan sebagai sosok pejabat yang amanah, yang melaksanakan tugas sesuai aturan perundang-undangan dan merupakan perbuatan melawan hukum.Dikarenakan berdasarkan klarifikasi Oknum Camat klien saya sudah tidak terdaftar sebagai tenaga Wiyata bhakti sejak tahun 2010 hal ini berbeda dengan fakta yg ada, berkas klien kami digeser dengan berkas yg justru sudah tidak aktif sejak 2019.
Kami juga sudah menyiapkan bukti-bukti serta surat pernyataan para saksi yang menyatakan bahwa klien kami memang sebagai tenaga pengabdian di jajaran kecamatan Blado, diantaranya para saksi tersebut merupakan mantan pejabat camat Blado sebelum K, yaitu, Sudarmono, S.Sos dan juga Drs. Haryono, MM, menerangkan bahwa yang bersangkutan atau klien kami merupakan sebagai tenaga pengabdian non ASN yang disiplin dan berkinerja dengan baik .
Apabila dalam waktu 7 hari surat somasi ini tidak ditanggapi oleh Camat Blado dan tidak ada klarifikasi, maka dengan terpaksa kami akan melakukan tindakan hukum atau gugatan ke Pengadilan sebagai perbuatan melawan hukum yang telah merugikan klien kami baik secara materiil maupun imateriil . Tak hanya itu, Camat Blado juga membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab mutlak maka Camat bisa mendapat sanksi Administratif atau Pidana apabila memberikan keterangan yg tidak benar., "pungkas Sukmoaji
Lutfi Adam